BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan atau jurnalis bernama Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pengungkapan itu, Polri memastikan pendalaman kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujar Trunoyudo dalam pernyataan resmi dikutip pada Selasa 9 Juli 2024.
“Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Trunoyudo menerangkan, Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific. Ia menyebut, pada kegiatan penyidikan, Polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.
“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerjasama dari semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” pungkas dia. (*/Hum/Polri/A1)


