BicaraIndonesia.id, Lampung Tengah – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berinisial MSM (42) diamankan polisi terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia setelah terkena peluru nyasar dari pistol yang dipegang MSM.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan bahwa pelaku MSM telah diamankan oleh tim gabungan dari kepolisian.
“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu siang, 7 Juli 2024.
AKBP Andik menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga pucuk senjata api (senpi) laras pendek, satu pucuk senpi laras panjang, munisi dan magazine.
“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” ujar AKBP Andik.
AKBP Andik menerangkan, berdasarkan hasil otopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan. “Hasil resmi masih menunggu dari dokter forensik,” imbuhnya.
Terkait peristiwa tersebut, Kapolres mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
“Pelaku sudah kita amankan. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kepemilikan senjata ilegal tersebut. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegasnya.
Dari hasil gelar perkara oleh tim gabungan, Polisi akhirnya menetapkan MSM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*Hms/LT/A1)