Bicaraindonesia.id, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA).
Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Arjuno, Sawahan, Kota Surabaya, pada Kamis 24 Mei 2024. Kedua pelaku adalah MMH (29) asal Sukomanunggal dan AYE (30) asal Krembangan, Kota Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto menuturkan, MMH merupakan residivis dalam perkara yang sama. MMH pernah dihukum sekitar tahun 2014 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Genteng Kali Surabaya.
“Tersangka AYE, pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan sekitar tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh Surabaya, dihukum selama 2 tahun,” kata Brigjen Pol Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 5 Juni 2024.
Dalam penjambretan mahasiswi UINSA, kedua pelaku tersebut berbagi peran. Tersangka MMH berperan sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas warna cokelat milik korban yang berisi handphone, dompet dan uang tunai senilai Rp63.000.
“Sedangkan pelaku AYE, berperan sebagai joki motor matic warna hitam yang digunakan untuk mengambil tas warna coklat,” ungkap dia.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, handphone milik korban, tas warna cokelat berisi dompet dan uang tunai senilai Rp63.000.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket bomber warna hitam, sepeda motor matic warna hitam dengan STNK dan kunci.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, bahwa meninggalnya korban bukan karena ditendang oleh para pelaku saat pengejaran. Namun korban ini terjatuh.
“Korban terjatuh karena kecelakaan saat berusaha mengejar korban dibantu dengan pengemudi ojek online,” pungkas AKBP Hendro. ***
Pewarta: Ar
Editorial: C1