Bicaraindonesia.id, Kota Malang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil membongkar pabrik narkoba terbesar di Indonesia, Selasa 2 Juli 2024.
Diketahui, pabrik narkoba tersebut berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Dari hasil ungkap kasus sebelumnya, petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan, Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan 5 tersangka.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi. Di antaranya, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.
“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, Rabu 3 Juli 2024.
Komjen Pol Wahyu menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni dengan menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor Event Organizer (EO). Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Komjen Pol Wahyu.
Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang, dan Jawa Timur, untuk bersama-sama menjaga Jatim dan memerangi narkoba.
“Mari kita jaga Kota Malang, khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto. (*/hum/Polri/A1)


