Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
    Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
    Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah
    Senin, 10 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition

ETLE face recognition nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 18 Jun 2024
Share
3 Min Read
Ilustrasi ETLE Face Recognition | Source: pixabay
Ilustrasi ETLE Face Recognition | Source: pixabay
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik berupa Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” kata Slamet dalam pernyataan tertulis di Jakarta, seperti dikutip Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga:  Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Selan itu, TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” jelas dia.

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Selain itu, pelaku kecelakaan ringan juga diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Baca Juga:  Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.

Tilang Poin

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi. Yakni, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Baca Juga:  Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut, bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (Hum/Polri/A1)

Bagikan:
Tag:EtleFace RecognitionKecelakaanKorlantas PolriMabes PolriPelanggaran Lalu Lintas
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
Jumat, 14 Nov 2025
Ayah dan anak terduga pelaku pencurian lampu hias saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Viral! Aksi Ayah-Anak Curi Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dibongkar Polisi
Jumat, 14 Nov 2025
Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
Jumat, 14 Nov 2025
Sistem irigasi pertanian di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jaw Tengah | Sumber Foto: Kominfo Jateng
Pemprov Jateng Bangun 10 Embung di 2025 untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Jumat, 14 Nov 2025
Bakal Calon Ketua KONI Kota Surabaya, Arderio Hukom (depan tengah), dalam agenda Sambung Roso bersama puluhan pengurus cabor se-Surabaya, Kamis (13/11/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Arderio Hukom Siap Buka Akses CSR untuk Pembinaan Olahraga Surabaya
Jumat, 14 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

KAI Group Catat 413 Juta Penumpang, Naik 8,15 Persen hingga Oktober 2025

Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa

Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Jakarta Maksimalkan Peran Kampung Siaga untuk Cegah Penyebaran TBC

Juknis CoA Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke AS

Indonesia-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan Kawasan Indo-Pasifik

Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi

Berita Lainnya:

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE | Foto: AI/BicaraIndonesia

Sistem Tilang Poin SIM Mulai Berlaku Tahun 2025

Jumat, 10 Jan 2025
Gedung Mabes Polri | dok/photo: polri.go.id /Bicara Indonesia

Polri Koordinasi dengan Imigrasi Buru 2 WNA yang Terlibat Pinjol Ilegal

Sabtu, 31 Jul 2021
Barang bukti: Kendaraan bermotor kecelakaan lalu lintas | dok/foto: Ist/Syafi'i

Angka Kecelakaan di Sampang Meningkat

Selasa, 19 Des 2023
Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan | Foto: dok. Hum Polri

Kapolda Jatim Berganti, Irjen Imam Sugianto Dipromosikan AstamaOps

Senin, 3 Feb 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?