Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelanggar lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo. Mirisnya, dua orang pengendara motor ini diduga membawa narkotika jenis ganja.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa penindakan terhadap dua pemotor tersebut dilakukan Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Urip Sumoharjo.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Elang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Polisi mendapati gerak-gerik dua pemotor tersebut mencurigakan.
“Pelanggar tampak mencurigakan, lalu setelah diperiksa kendaraan dan barang bawaannya terdapat narkoba yang diduga narkotika jenis ganja,” kata Arif Fazlurrahman, Rabu 12 Juni 2024.
Ia menyebut jika barang bukti ganja itu ditemukan di dalam jok motor dan terbungkus dalam beberapa paket. Kedua pemotor telah diserahkan kepada Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti semua dan pelaku kami serahkan ke Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut dan pengembangan,” terang Arif. (*/DAP/A1)