BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Pahlawan. Sebanyak 16 tersangka dibekuk dalam operasi ini.
Keberhasilan operasi ini diawali dari penangkapan 4 tersangka berinisial PW, FS, GFR, dan AP. Keempat tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu Jalan Stasiun Gubeng Surabaya dan parkiran apartemen Surabaya.
Dari keempat tersangka, Polisi mengamankan barang bukti meliputi 1 unit mobil, surat tugas, installment, FC, STNK dan sepasang sandal.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menyatakan bahwa salah satu dari tersangka ditangkap di Polsek Genteng dengan barang bukti berupa gunting warna hitam dan STNK asli sepeda motor RX King.
“Operasi ini juga berhasil mengungkap kasus di 4 TKP lainnya di wilayah Polsek Genteng, dengan 5 tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting, hp, dan kunci T,” kata Teguh Setiawan di Polrestabes Surabaya, Senin 10 Juni 2024.
“Tidak hanya di Polsek Genteng, tetapi juga di Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 tersangka dengan inisial RH dan RI,” sambungnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, meliputi rekaman CCTV, BPKB, helm, dompet, tas ransel, dan satu unit sepeda motor.
Sementara di Polsek Wonocolo, Polisi menangkap 2 tersangka dengan inisial S dan M yang beraksi di 14 TKP. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti meliputi sepeda motor tersangka, kunci T, dan sepeda motor korban.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan jalanan. Khususnya dalam kasus curanmor dan curat.
Dengan kerjasama antara berbagai unit dan keberanian para petugas, masyarakat Surabaya dapat merasa lebih aman dan tenteram dari ancaman kejahatan. ***
Pewarta Foto: Ariandi K
Editorial: A1