Bicaraindonesia.id, Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Thailand-Indonesia (Aceh), seberat 31 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika yang berlangsung di Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.
Achmad Kartiko menyampaikan bahwa pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024. Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.
“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh cina,” kata Achmad Kartiko dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis 6 Juni 2024.
“Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” sambungnya.
Achmad Kartiko menyebut kedua tersangka itu merupakan kurir. Mereka mengakui jika sabu itu berasal dari Thailand dan didapatkan dari FS.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal kemudian menuju ke rumah FS. Namun sayang, FS sudah melarikan diri. Setelah digeledah, di kandang sapi dekat rumah FS, Polisi menemukan dua goni yang berisikan sabu berkemasan teh cina.
Selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain. Yakni, 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil menyelamatkan 248 ribu jiwa.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tandasnya.
Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi
Selain mengungkap kasus sabu jaringan Thailand-Indonesia, Ditresnarkoba Polda Aceh juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kilogram di dua lokasi.
Achmad Kartiko menjelaskan, pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Tim Opsnal berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.
Di lokasi ini Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang kurir berinisial AM (35). Juga barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg. Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik AM.
“Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias pawang, sudah DPO untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran Rp50 ribu per kilo,” jelas Achmad Kartiko.
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.
Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya. (Hum/Polri/A1)

