Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyatakan bahwa dana bantuan sosial (bansos) atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan ke kas negara. Karena itu tidak ada lagi dana bansos yang masih tertahan di penyalur.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti diterima Bicaraindonesia.id pada Kamis 6 Juni 2024.
“Tidak ada uang yang tertahan di penyalur. Bukti transfer semuanya ada,” kata Robben Rico dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis 6 Juni 2024.
Pernyataan Sekjen Kemensos tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2023.
Pernyataan tersebut dipertanyakan kembali dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial dan kementerian lainnya pada Selasa siang 4 Juni 2024.
Pada kesempatan yang sama, Plt Inspektur Jenderal Kemensos Dodi Sukmono juga menegaskan bahwa tidak ada dana yang tertahan di penyalur.
“Di bagian bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” kata Dodi.
Misalnya, terkait saldo bansos yang belum disetor ke kas negara Rp227,43 miliar, terdiri dari KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu (KKS), Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar. Demikian uraian BPK dalam IHPS semester II tahun 2023.
Selanjutnya terkait dengan rekomendasi BPK mengenai sisa dana bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp593,97 juta, Kemensos juga telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp592,4 juta.
Sedangkan sisanya Rp1,57 juta, menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan oleh KPM Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.
Karena itu, Dodi menjelaskan, tidak ada dana yang tertahan di bank penyalur. “Dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar dia.
Oleh sebabnya, Kemensos menyatakan sudah tertib dalam melaporkan penyaluran dana bansos tersebut ke BPK, secara rutin setiap tiga bulan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. ***
Laporan: Dimas AP
Editorial: A1