Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan pelat khusus DPR. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.
“Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya,” kata Kombes Ade Ary, dikutip pada Sabtu 1 Juni 2024.
“Tersangka yang baru saja ditangkap berinisial HI. Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan,” sambungnya.
Dari enam tersangka, Ade Ary menyebutkan bahwa ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu. Keduanya masing-masing berinisial RH dan HI.
“Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu. Sementara dari HI lima pelat palsu,” jelasnya.
Sedang tersangka lainnya yakni, A, AW, MIM, dan MTH, berperan sebagai perantara pembuat STNK dan pelat palsu. “RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang keenam HI,” ungkap dia.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus pemalsuan pelat DPR RI.
“Pemalsuan enam pelat DPR RI ini sekaligus kan luar biasa. Jadi, harapan kami kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga kita bisa mengetahui tujuan motif tersangka tersebut,” ujar Imron Amin, dikutip melalui laman resmi dpr.go.id pada Sabtu 1 Juni 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap agar ke depannya terkait kasus pemalsuan pelat khusus DPR ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Termasuk, apabila ada oknum anggota DPR RI yang terlibat agar dilaporkan kepada MKD dan akan kami tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut,” tegasnya. (*/A1)