Bicaraindonesia.id, Jakarta – DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalam draft tersebut, diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Merespon hal tersebut, Polri menilai bahwa bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Kadivhumas menilai perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.
Ia juga menyebutkan bahwa perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.
“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” jelasnya. (Hum/A1)

Tinggalkan Balasan