Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang meresahkan masyarakat di ruas Tol Waru Sidoarjo dan Surabaya.
Dua dari pelaku berstatus mahasiswa, yaitu NBL (20) asal Jemur Wonosari, Wonocolo dan JLK (19) asal Sambikerep Kota Surabaya. Sedangkan satu pelaku lain masih berusia di bawah umur berinisial K warga Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Minggu (19/5/2024) dini hari di Tol Surabaya-Tanggulangin Sidoarjo.
Saat itu para pelaku yang mengendarai mobil hitam, menembaki korban dari jarak 2 meter menggunakan senjata jenis air softgun sebanyak empat kali. Usai melancarkan aksinya, mereka kabur ke arah gerbang Tol Kejapanan Sidoarjo.
“Pada pukul 02.12 WIB, para pelaku kembali beraksi di Tol Sidoarjo-Surabaya dengan korban berinisial EC. Korban mengalami 5 luka di bagian wajahnya,” ujar Kombes Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 27 Mei 2024.
Keesokan harinya, aksi penembakan kembali dilakukan para pelaku di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 pada pukul 04.10 WIB. Dalam peristiwa ini, korban berinisial RW mengalami luka tembak di bagian pelipis kiri.
“Kemudian pada pukul 04.35 WIB, di Jalan Raya Babatan-Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya dengan korban berinisial K. Dia mengalami luka tembak di bagian perut kanan dan pinggang sebelah kanan,” sebut Kombes Totok.
Motif dari para pelaku terbilang sadis, yakni, hanya untuk iseng atau terobsesi oleh hobi main game online. Dari pengakuan tersangka NBL, senjata air softgun diperolehnya dengan cara membeli melalui toko online seharga Rp5 juta.
Sedangkan tersangka JLK, memperoleh senjata dengan cara tukar tambah lampu mobil dan uang Rp700 ribu. Sementara tersangka yang berusia di bawah umur, membeli senjata dari tersangka NBL seharga Rp 5 juta.
Selain menangkap ketiga orang pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil warna hitam yang digunakan para pelaku, 3 pucuk senjata air softgun beserta gas dan sejumlah peluru, 1 flashdisk rekaman CCTV dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subs 351 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***
Pewarta: Ariandi K
Editorial: C1