Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

Bagi penyelenggara platform digital yang masih membiarkan konten judi online tersebar, maka Kementerian Kominfo tak segan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2024.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” kata Menteri Budi Arie, dikutip pada Senin 27 Mei 2024.

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.

Menurut dia, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegasnya.

Menteri Budi Arie menegaskan langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan ini juga berdasarkan dua peraturan pelaksana lain. Yakni, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

Dan kedua, Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses. (*/A1)