Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah resmi mengumumkan daftar 50 anggota terpilih untuk DPRD Surabaya untuk periode 2024-2029, hasil dari Pemilu Tahun 2024.
Pengumuman ini diatur dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 66 Tahun 2024, yang memuat daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sukses terpilih.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 18, serta mengacu pada instruksi dari KPU Republik Indonesia.
“Proses ini hanya dilakukan di daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” terang Naafilah dalam siaran tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu 4 Maret 2024.