Bicaraindonesia.id, Denpasar – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya modus operandi peredaran narkoba yang beralih ke ranah daring (online) melalui platform media sosial dengan menggunakan modus kamuflase.
Pernyataan ini disampaikan Johan Budi dalam Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali pada Kamis 2 Mei 2024.
“Menarik sekali yang disampaikan BNN Provinsi Bali. Mereka menjelaskan adanya jual beli narkoba melalui online. Nah ini cukup mengagetkan buat saya, kok bisa narkoba ini diperjual belikan melalui online, hal ini terungkap ketika BNNP Bali menangkap tersangka di lapangan,” kata Johan Budi, dikutip melalui laman resmi dpr.go.id pada Sabtu 4 Mei 2024.
Karena itu, Johan Budi menekankan perlunya penguatan BNN untuk menghadapi perubahan modus operandi tersebut. Menurut dia, modus operandi peredaran narkoba akan selalu berubah-ubah.
Untuk itu, perlu penguatan-penguatan kepada BNN agar lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkoba ini. Selain itu, kata dia, kekurangan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor, terutama di daerah, ada sebagian yang juga pegawainya atau penyidiknya cuma sedikit.
“Ini problem laten yang perlu segera diperbaiki. Saya sendiri ketika rapat dengan BNN di Komisi III mengusulkan, agar BNN ini diberi penguatan, termasuk penyediaan sumber daya manusia, infrastruktur yang ada di daerah, termasuk soal rehabilitasi,” ujar Legislator Dapil Jatim VII ini.
“Untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” imbuhnya.
Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba.
Ia menyebut bahwa pengguna narkoba di beberapa negara dikategorikan sebagai korban. Artinya, bukan pelaku atau tersangka, sehingga pusat rehabilitasi menjadi penting. Jadi yang sebetulnya tersangka itu seharusnya pengedar dan bandar.
“Menurut saya untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” pungkasnya. ***
Editorial: C1
Source: DPR RI