Bicaraindonesia.id, Surabaya – Enam pelaku kasus tawuran di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya yang menyebabkan satu korban MZG (18) meninggal dunia, diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Keenam pelaku yang diamankan adalah, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah, NR (17) dan MRA (15) yang juga merupakan warga Randu Barat.
Kapolres Polres Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari sekelompok pemuda Kedungmangu Randu mendapat pesan tantangan ketika mereka berkumpul di basecamp dengan menenggak minuman keras (miras).
“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ungkap AKPB William dalam keterangannya, Senin 29 April 2024.
AKBP William menyebut, mengetahui adanya pesan tersebut, kemudian tersangka AR memberitahu kepada rekan-rekannya terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata.
Kelompok ini lantas berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari Jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan dan menuju Jalan Tenggumung Baru Surabaya.
“Pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan Jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” kata William.
William menjelaskan, tidak berselang lama, kelompok dari Wonokusumo juga membalas dengan menyalakan petasan. Ini sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran.
“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo, maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo. Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” tuturnya.
Namun, naas salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa. Sayangnya MZG terjatuh lantas dibacok oleh para pelaku.
Atas peristiwa tawuran antar kedua kelompok ini, polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) karena diduga yang membacok pinggang MZG. Dan kemudian diikuti AR dengan membacok menggunakan celurit yang mengenai punggung kanan bawah korban.
“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” paparnya.
Untuk itu, William menegaskan kepada para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Sebab, Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak akan main-main untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri atau (DPO).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, beberapa senjata tajam jenis celurit, pedang berupa samurai, rekaman CCTV, Visum Ed Repertum dan Rekam Medis.
“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Jk/A1)