Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai pesawat. Narkoba tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kualamamu Medan, menuju Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemetaan, polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.
“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” kata Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis 18 April 2024.
Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari dua karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan. Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara.
Setelah itu, kedua karyawan itu bertemu dengan terangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.
“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” bebernya.
Kombes Arie menyebut, mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum lainnya menggunakan bus, tersangka MR menggunaan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.
Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.
“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang ersangka. Mereka berinisial inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPO PP, Y, dan E.
Tersangka pun terancam jerat pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hum/Polri/A1)