Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Tegas! Satpol PP Surabaya Segel 2 RHU yang Jual Mihol Saat Ramadan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Tegas! Satpol PP Surabaya Segel 2 RHU yang Jual Mihol Saat Ramadan

And
Laporan: And
Jumat, 29 Mar 2024
Share
2 Min Read
Satpol PP Surabaya memasang tanda stiker pelanggaran terhadap RHU yang melanggar SE Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan | dok/foto: Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya memasang tanda stiker pelanggaran terhadap RHU yang melanggar SE Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan | dok/foto: Satpol PP Surabaya
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya mendapati dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) saat bulan Ramadan. Alhasil, kedua RHU tersebut harus dilakukan penyitaan mihol dan penyegelan.

“Kami (Rabu, 27/3/2024), melakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Jumat 29 Maret 2024.

Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Perkuat Pelayanan Publik

Tidak hanya itu, selain mengamankan barang bukti berupa botol mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Yudhis menyebut, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama bulan suci Ramadan.

“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/ atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar dia.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati SE Wali Kota yang berlaku. Apabila mereka kedapatan tidak tertib, maka pihaknya akan mengenakan sanksi.

Baca Juga:  Kantah Surabaya I Koordinasi Intens Tangani Sengketa Tanah Antara Warga dan Pertamina

Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, memasuki minggu ketiga Bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka. Di antaranya, 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiard.

Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/ 4839/ 436.8.6/ 2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (*/and)

Bagikan:
Tag:Minuman BeralkoholRamadan 1445 HRekreasi Hiburan UmumRHU SurabayaSatpol PPSatpol PP SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Ilustrasi pemberian vaksin bagi Lansia | dok. Pemkot Surabaya | Bicara Indonesia

Surabaya Terapkan Vaksinasi Door to Door bagi Lansia

Sabtu, 22 Mei 2021
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Jawa Timur, Rabu (9/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Rabu, 9 Jul 2025
Jalan Raya Tenggilis Surabaya tergenang hingga selutut orang dewasa pasca hujan deras yang melanda wilayah setempat pada Selasa (24/12/2024) sore | Foto: dok. dna/BI

BMKG Sebut Awan CB dan Laut Pasang Sebabkan Banjir Surabaya Lama Surut

Rabu, 25 Des 2024
Kolase calon Sekda Kota Surabaya, dari kiri atas searah jarum jam: Dedik Irianto, Rachmad Basari, Eddy Christijanto dan Lilik Arijanto | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Persaingan Ketat Seleksi Sekda Surabaya, Tim Pansel: Semua Ahli di Bidang Masing-masing

Jumat, 1 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?