Bicaraindonesia.id, Jakarta – Indonesia dan Singapura secara resmi memberlakukan tiga perjanjian penting. Ketiga perjanjian itu yakni, penyesuaian Flight Information Region (FIR), Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Ekstradisi (Extradition Treaty/ET).
Perjanjian ini menandakan babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara, dengan fokus pada peningkatan kerjasama di bidang penerbangan, penegakan hukum, dan pertahanan.
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long, telah berkomitmen untuk memperkuat hubungan kerjasama kedua negara dalam berbagai kesempatan. Termasuk saat menyaksikan penandatanganan ketiga perjanjian di Bintan pada 25 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia. Semua ini dilakukan atas dasar kepentingan negara dan bangsa.
“Banyak sekali manfaat yang Indonesia akan terima. Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia,” kata Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir pada Sabtu 23 Maret 2024.
Ia menyebut bahwa ke depan ada perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) TNI dan AirNav yang ditempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat – pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia.
“Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” ujarnya.
Menko Luhut meyakini, pengalihan FIR akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kemenhub akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.
Terkait dengan perjanjian ektradisi antara Indonesia-Singapura, Menko Luhut menyampaikan bahwa berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan implementasi ekstradisi buronan berlangsung efektif.
Kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi, akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas di dalamnya.