Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus sembilan tersangka komplotan pelaku curat, curas dan curanmor di wilayah Jatim.
Sembilan tersangka yang diringkus yang pertama adalah M, ditangkap di Pasuruan. Kemudian F pelaku curas dan curanmor, tersangka Y residivis penadah, V pelaku curanmor dan A pelaku curanmor.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas serta tersangka Y pelaku curas.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, bahwa kasus curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan.
“Dimana saat itu pelaku berjumlah empat orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban,” jelas AKBP Piter dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 8 Maret 2024.
Ia menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Setelah pelaku berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah empat orang ini lantas diteriaki oleh korban dan warga. Sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti (BB).
“Kejadian itu viral dan direspons oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M,” ujar mantan Kapolres Sragen, Jawa Tengah tersebut.
Dari penangkapan tersangka M, kemudian dilakukan interograsi hingga pengembangan dan ditemukan bahwa pelaku teridentifikasi aktivitas kegiatan curat, curas dan curanmor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.
“Hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor termasuk curat dan lima TKP curas. Dari tersangka M, akhirnya berhasil menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang termasuk penadah,” ungkap AKBP Pitter.
Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP sebanyak delapan unit kendaraan bermotor serta beberapa BB lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Di antaranya, senjata tajam jenis clurit, helm hingga kunci Y yang dilakukan untuk melakukan pencurian.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
“Atas pengungkapan ini kami memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan,” tutup dia.
Sementara itu, Lilik Andriani, warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian khususnya Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil dan mengembalikan motor miliknya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucap Lilik saat menerima sepeda motornya kembali di Polda Jatim. (JK/A1)