Bicaraindonesia.id, Surabaya – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku jambret yang meresahkan masyarakat Jatim.
Saat beraksi, para pelaku jambret ini tergolong sadis. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target korban. Kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban hingga jatuh tersungkur ke tanah.
Sebagian dari aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial (Medsos). Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pun langsung bergerak cepat meringkus satu-persatu pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada empat terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Ada Empat pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 26 Februari 2024.
Keempat pelaku tersebut adalah AK (45), warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian, MA (41), warga Bubutan Surabaya, ES (32), warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya. Ketiganya berperan sebagai joki.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik. Sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.
“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” kata Kombes Pol Totok.
“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Kombes Pol Totok menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 Tahun. (Hum/Polda/A1)