Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap belasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode Januari 2024. Dari belasan kasus itu, beberapa di antaranya adalah pembobolan sekolah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa ada 16 laporan polisi yang berhasil diungkap selama bulan Januari 2024. Rinciannya, adalah 13 laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 12 tersangka berhasil diamankan.
“Kemudian Curas (pencurian dengan kekerasan) 1 laporan, satu tersangka diamankan. Lalu kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ada 2, untuk tersangka yang diamankan sebanyak empat orang,” kata Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 8 Februari 2024.
Kapolresta menyebut, dari semua kasus 3C, terdapat sejumlah kasus menonjol yang diungkap. Di antaranya, kasus pembobolan sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Yakni, 4 sekolah di Wonoayu, 2 sekolah di Krian, 2 sekolah di Taman, dan 1 sekolah di Balongbendo.
Dalam kasus ini, pihak sekolah melaporkan kehilangan berbagai macam barang. Seperti laptop, komputer, printer, kipas angin, pompa air, proyektor, CCTV dan sejumlah barang lainnya.
“Tersangka kasus Curat mereka spesialis pembobol sekolah juga rumah dengan cara merusak pintu atau jendela,” ujarnya.
Selain pembobolan sekolah, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap Polresta Sidoarjo adalah pencurian dengan kekerasan. Kasus ini terjadi pada 1 Januari 2024 di Desa Lemujut, Krembung, dengan tersangka berinisial M.A.D.P (17).
Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban. Selanjutnya pelaku mengambil handphone yang ada di saku baju korban.
Selain itu, ada pula kasus Curanmor yang terjadi pada 25 Desember 2023 di sebuah toko kawasan Deltasari, Waru, Sidoarjo. Dua orang tersangka berhasil diringkus karena melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di toko tersebut.
Terhadap para pelaku Curas, mereka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara pelaku Curat dan Curanmor, terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk terus melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan 3C.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan barang kepemilikannya. Serta waspadai tindak kriminalitas dapat terjadi kapan saja. Jangan takut melaporkan ke kami, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Hum/A1)