Bicaraindonesia.id, Sumbawa – Polisi menangkap seorang Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SA pada Kamis dini hari, 1 Februari 2024.
Pelaku ditangkap lantaran mencuri uang dan handphone milik seorang perempuan di Pasar Lama Desa Motong, Kecamatan Utan, Sumbawa.
Saat ditangkap, SA mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot. Sebagian uang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ditangkap tidak ditemukan uang. Pengakuannya sudah digunakan untuk bayar utang, beli sabu dan main judi slot. Pengakuan dia seperti itu,” kata Kapolsek Utan, Polres Sumbawa, Iptu Marufful Amaly, dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Sabtu 3 Februari 2024.
Iptu Marufful mengatakan bahwa polisi sempat mengejar SA hingga ke wilayah Lombok Timur, berdasarkan hasil pelacakan nomor IMEI handphone yang dicuri. Namun, polisi hanya mendapatkan identitas SA.