Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya, berbayar hanya untuk kepentingan komersial. Sementara jika pengambilan untuk kepentingan pribadi, bersifat gratis.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Perda itu mengatur tentang pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp500 ribu per tiga jam.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah menyampaikan permohonan maaf jika penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda bikin ramai.
Ia memastikan bahwa pembayaran untuk pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya hanya untuk kepentingan komersial.
“Kalau hanya untuk pribadi gratis, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digarisbawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” kata Hidayat Syah dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.
Hidayat menjelaskan terkait dengan kepentingan komersial tersebut. Seperti di antaranya, untuk foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya.
Nah, bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan. “Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024,” ujar Hidayat.
“Dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan. Termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” lanjut dia.
Meski tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu menimbulkan polemik. Sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.
“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” tandasnya. (*/and)