Bicaraindonesia.id, Pekalongan – Selama 13 hari melaksanakan giat penindakan, sebanyak 216 motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar, berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Pekalongan. Hal ini terhitung sejak giat penindakan yang dilaksanakan pada tanggal 1-13 Januari 2024.
Demikian diungkapkan Kapolres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers hasil penindakan knalpot brong yang digelar di Polres Pekalongan, Minggu 14 Januari 2024.
“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,” ujar AKBP Wahyu Rohadi dalam keterangannya, dikutip pada Minggu 14 Januari 2024.
AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, dalam kurun waktu 13 hari, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 324 kali dan teguran 412 kali.
“Sedangkan untuk barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan sebanyak 216, sementara barang bukti khusus knalpot brong saja ada sebanyak 63,” ungkap dia.
“Jadi total kegiatan yang sudah kita laksanakan dalam kurun waktu kurang lebih selama 13 hari itu sebanyak 1015 kali kegiatan,” tambah Kapolres.
Kapolres menyebut, penindakan knalpot brong dilakukan karena mengganggu ketertiban umum. Termasuk pula mengganggu pengguna jalan yang lainnya.
Selain itu, hal ini juga bisa menjadi pemicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.
“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana trigger-nya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” kata Kapolres
Kapolres menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah.
Dimana untuk Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 damai, harus dan wajib zero knalpot brong.
“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Hum/Res/C1)