Bicaraindonesia.id – Hingga hari ke-10 operasi yustisi yang digelar tim gabungan, sebanyak 584 tempat usaha dilakukan penutupan. Selain itu, ada 15.773 kali penindakan dengan sanksi denda administratif dan nilai nominal denda yang terkumpul secara keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
“Selama 10 hari pelaksanaan operasi yustisi mulai 14-23 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 1.117.583 kali. Dengan rincian teguran lisan 799.001 kali, teguran tertulis 180.338 kali, denda administrasi 15.773 kali dengan nilai denda Rp 1.141.353.800,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Brigjen Pol Awi Setiyono juga menyatakan, bahwa ratusan tempat usaha di Tanah Air terjaring operasi yustisi selama 10 hari, yakni Senin hingga Rabu, 14-23 September 2020. “Penutupan tempat usaha 584 kali, dan sanksi lainnya, yakni kerja sosial, 121.887 kali,” jelasnya.
Sementara itu, per 23 September 2020, jumlah aparat yang dilibatkan dalam operasi yustisi lebih dari 84 ribu personel. Kemarin aparat melakukan razia sebanyak 30.108 kegiatan dengan total sasaran 252.011 orang.
“Personel gabungan yang dilibatkan antara lain Polri, TNI, dan Satpol PP berjumlah 84.904 personel, dengan rincian 43.697 Polri, 14.128 TNI, 16.695 Satpol PP, dan 10.388 personel lainnya,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Jenderal Bintang Satu tersebut juga mengungkapkan, total sasaran sebanyak 252.011, dengan rincian orang yang terjaring razia 211.250.
“Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada 23 September sebanyak 30.108 kegiatan, total sasaran sebanyak 252.011, dengan rincian orang yang terjaring razia 211.250, tempat yang terjaring razia 17.449, dan kegiatan sebanyak 23.312,” tambahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri juga menambahkan, ada 173.165 penindakan dalam operasi yustisi kemarin. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 85 juta.
“Kemudian tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 173.165 kali, dengan sanksi sebagai berikut, teguran lisan 123.650 kali, teguran tertulis 26.516 kali, denda administrasi 1.567 kali dengan nilai denda Rp 85.575.300, penutupan tempat usaha sebanyak 74 kali, dan sanksi lainnya ada sosial 21.349 kali,” pungkasnya.
Source: Tribatanews
Editorial: A1