Bicaraindonesia.id, Surabaya – Wanto alias Bolank (35), kembali harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Rumah Susun (Rusun) Sumbo Surabaya ini, diduga kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pahlawan.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut, terakhir melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Pelaku beraksi bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.
Kapolsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, Kompol Dwi Djatmiko mengungkapkan, kasus curanmor ini berawal pada Kamis, 07 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu korban bersama teman perempuannya EJP, memarkir motor di samping kiri Taman Persahabatan Surabaya.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang di parkir lenyap digondol oleh pelaku,” kata Kompol Dwi kepada wartawan di Surabaya, Jumat 22 Desember 2023.
Berdasarkan laporan atas kejadian tersebut, petugas Reskrim kemudian melakukan cek TKP dan penyelidikan. Sehingga kemudian diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian diketahui adalah Bolank.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur nyenyak.
“Dari hasil pemeriksaan, Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO),” kata Kompol Dwi.
Kompol Dwi mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan Bolank bersama dua rekannya itu, dengan cara merusak kunci stang setir motor menggunakan letter T.
“Sedangkan dari peranan tersangka sendiri, Bolank bagian memetik dan untuk AS dan YP alis Cobek (DPO), mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap dia.
Setelah sukses melancarkan aksi, Bolank bersama dua rekannya lantas menjual motor hasil curian itu dengan harga Rp3 juta. Motor curian dijual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya. Uang hasil penjualan motor lantas dibagi ketiga pelaku masing-masing Rp1 juta.
Berdasarkan catatan kepolisian, Bolank sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena melakukan aksi kejahatan di Surabaya. Pertama, perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret tahun 2019 di Polsek Genteng. Selanjutnya, perkara jambret tahun 2012 di Polrestabes Surabaya.
“Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2014 di Polsek Simokerto. Lalu, perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2016 di Polsek Mulyorejo dan perkara curanmor tahun 2020 di Polrestabes Surabaya vonis PN (Pengadilan Negeri) 10 bulan,” ungkap Kompol Dwi.
Kompol Dwi menambahkan, karena tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga Surabaya, kini Bolank harus kembali mendekap di penjara dengan ancaman kurungan tujuh tahun pidana.
“Pengakuannya (Bolank, red) untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkas Kompol Dwi. (Jk/A1)