Bicaraindonesia.id, Bangkalan – Satlantas Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak patuh aturan berlalulintas baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Kali ini, penindakan dilakukan kepada pengendara yang terjaring razia karena melanggar lalu lintas di Jalan Raya Suramadu, arah menuju Kota Surabaya, Selasa 19 Desember 2023.
Razia yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Bangkalan IPDA M Nurcahyo itu menjaring puluhan pengendara yang terindikasi melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada membenarkan adanya pelaksanaan razia untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas.
“Tindakan tilang manual telah menjaring sedikitnya ada 45 pelanggar yang terjaring razia, dimana petugas menemukan banyak pengendara melanggar aturan lalu lintas seperti R2 memasuki jalur roda empat, jadi kami berikan sanksi tindakan tilang,” kata AKP Grandika dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis 21 Desember 2023.
Grandika menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak melakukan pelanggaran.
“Operasi ini akan rutin digelar, karena bila R2 menggunakan jalur R4, tentunya tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan pengendara lain. R2 kan sudah ada jalurnya sendiri, begitu pula dengan sebaliknya,” tutupnya. (Hum/JK)