Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus tersangka begal payudara, pada Jumat 8 Desember 2023.
Tersangka diamankan setelah empat korban melapor ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh Polisi. Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka ini sempat viral di media sosial (Medsos).
Satu pelaku adalah RRDW (20), warga Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Madiun. Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap Unit l Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah.
Ipda Mustofah mengatakan bahwa RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap empat korban. Yakni, dua siswi kelas 6 SD dan dua korban lainnya siswi SMP pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara siswi SD dan SMP. Sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Perak,” kata Ipda Mustofah dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Senin, 11 Desember 2023.
Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika korban berangkat ke sekolah menggunakan sepeda angin. Ketika sampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Bahkan, pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dekat dengan korban, pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban.
“Setelah meremas payudara siswi tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah dan melaporkan kejadian itu. Polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor, satu helm warna merah, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terjerat dengan pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Mustofah. (Hum/Perak/Jk)