Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Berantas Aksi Premanisme
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jateng Berantas Aksi Premanisme

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 10 Des 2023
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus aksi premanisme yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023) | dok/foto: Hum/Polda
Konferensi pers ungkap kasus aksi premanisme yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023) | dok/foto: Hum/Polda
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Semarang – Polda Jawa Tengah terus memberantas aksi premanisme. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Selain menangkap delapan orang pelaku, Tim Jatanras juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12) mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.

“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Pol Johanson dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah Petani Eks PIR Teh

Ia menjelaskan, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam rekannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

Korban yang mendapat laporan dari rekannya jika mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan.

“Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Pada kasus kedua, Kombes Johanson menyebut, terjadi pada 8 November 2023. Saat itu, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

Baca Juga:  Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

“Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terang dia.

Pada aksi ini, kata Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.

Kombes Johanson menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah Petani Eks PIR Teh

“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat berani melapor, masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” imbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Hum/Polda/A1)

Bagikan:
Tag:Debt CollectorJawa TengahKota SemarangPolda JatengPremanisme
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Berita Lainnya:

Sejumlah alat bukti excavator yang berhasil diamankan dari aksi illegal mining | dok/photo: Humas Polda Jateng

Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining

Sabtu, 22 Okt 2022
Deputi Bidang Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, saat meninjau penanganan premanisme di wilayah Jawa Timur, Sabtu (10/05/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam

Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme di Jatim

Sabtu, 10 Mei 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus dugaan penipuan | Sumber Foto: Cre-AI/Bicaraindonesia.id

Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

Senin, 19 Mei 2025
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kemeja biru muda) saat memberikan bantuan RTLH ke rumah Ngatemi di Karanganyar | dok/photo: Humas Jateng

Senangnya Bu Ngatemi, Rumahnya Tak Lagi Jadi Kandang Sapi

Jumat, 15 Apr 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?