Bicaraindonesia.id, Surabaya – Jajaran Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim, menerima pelimpahan puluhan narapidana kasus terorisme. Mereka dipindahkan dari Rutan Cikeas, Bogor secara berseri ke 7 lapas yang berbeda.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, setidaknya ada 23 narapidana terorisme (Napiter) diterimanya sejak Selasa, 5 Desember 2023.
“Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu kemarin,” ujar Heni Yuwono melalui rilis resmi, seperti dilansir pada Kamis, 7 Desember 2023.
Pemindahan ini sendiri merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.
“Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” terangnya.
Meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” jelas Heni.
Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, Lapas Kediri 4 orang, Lapas Bojonegoro 2 orang, Lapas Probolinggo 2 orang dan Lapas Surabaya 9 orang. Dengan penambahan jumlah tersebut, maka saat ini terdapat 33 Napiter yang mengikuti pembinaan di Lapas Jawa Timur.
“Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme. Sehingga saat ini di sana ada 11 orang Napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya, Jayanta mengatakan, bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.
“Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun, sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ujar Jayanta.
Jayanta menyebut, kesembilan narapidana terorisme tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.
“Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegasnya.
Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.
“Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali Napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1