Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan perumahan bersubsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial NJ (59). Pelaku yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menjalankan modusnya sejak April 2019. Yakni, dengan cara menyewa ruko di frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto Surabaya, untuk digunakan sebagai kantor pemasaran.
Tersangka memasarkan perumahan bersubsidi pemerintah diberi nama Perumahan Puri Banjar Panji Residence, di Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi Sidoarjo.
Modusnya, pelaku membuat, menyebarkan brosur, memasang banner, dan umbul-umbul di lokasi. Juga membuat peta lokasi dan site plan awal perumahan di atas tanah seluas ±6.6 hektar yang akan dibangun sebanyak 450 unit.
Perumahan itu terdiri dari 3 bidang tanah atas nama orang lain dengan total senilai Rp14 miliar. Namun tersangka baru membayar DP Rp900 juta dan saat itu NJ telah berhasil menjual sebanyak 350 unit.
“Unit rumah dipasarkan oleh tersangka adalah rumah type 30/60 dengan harga Rp140 – Rp 150 juta per unit. Tersangka sudah menerima pembayaran angsuran uang muka dari para korban hingga mencapai Rp3 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Selasa, 5 Desember 2023.
Semua uang hasil penjualan tersebut, ditampung di rekening pribadi milik tersangka dan bukan rekening perusahaan. Uang tersebut lantas digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka ini mengelabuhi dan menarik minat calon korban, dengan cara menggunakan nama PT AJP yang belum didirikan. Seolah-olah tersangka selaku penjual memiliki legalitas sebagai developer atau badan hukum yang terpercaya. Sementara PT AJP baru didirikan pada tanggal 29 September 2020.
Setelah para korban mengetahui bahwa di lokasi tersebut tidak ada kegiatan apapun, mereka pun melakukan pembatalan pembelian dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya.
“Rumah bersubsidi yang dijanjikan tersangka tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang dikuasai oleh pemilik awal,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka NJ ditahan karena melanggar Pasal 154 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (JK)