Bicaraindonesia.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr Reda Manthovani, mengajak masyarakat dan media turut mengawal serta menjaga netralitas Aparatur Desa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Dr Reda Manthovani dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa 5 Desember 2023.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga terus berupaya membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan Indonesia dari pedesaan.
JAM-Intelijen mengatakan, bahwa wujud pembangunan desa bukan saja dalam bentuk fisik berupa sarana infrastruktur bangunan-bangunan. Seperti pembangunan pasar, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya.
“Tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” ujarnya.
Untuk membangun kesadaran hukum di tingkat desa, Kejagung RI telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar melaksanakan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini terdiri dari tiga kegiatan.
Pertama yakni, melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum). Kedua, melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa). Dan ketiga, membuat tempat atau sarana penyelesaian konflik atau sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).
“Inilah yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80 persen kita kerjakan di desa. Lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta meminimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan,” jelasnya.
JAM-Intelijen menyebut, bahwa program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector. Ia menyatakan akan terus menggalakkan program Jaga Desa tersebut.
“Saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi kepala desa/perangkat desa karena ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tegasnya. ***
Editorial: A1
Source: Puspenkum