Bicaraindonesia.id, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu, 15 November 2023.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, ia optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.
“Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim,” kata Gubernur Khofifah, seperti dikutip melalui laman resmi Kominfo Jatim pada Kamis, 16 November 2023.
Ia menyampaikan penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.
“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Orang nomor satu di Jatim itu menjelaskan bahwa untuk merealisasikan tujuan tersebut, perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.
Juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
“Selain perubahan integrasi ruang wilayah, pada Perda RTRW Jatim ini juga ada beberapa perubahan seperti struktur ruang sistem permukiman, struktur ruang sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya, substansi pola ruang seperti kawasan lindung dan kawasan budi daya,” jelasnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, Raperda usulan Pemprov Jatim ini telah melalui tahapan panjang. Di antaranya penyusunan, pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jatim, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan lintas sektor, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yang telah ditindaklanjuti.