Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan, upaya itu salah satunya dengan pelibatan masyarakat dengan mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” kata Wayan Toni dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dilansir pada Rabu, 15 November 2023.
Menurut dia, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
“Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan,” tegasnya.
Dirjen Wayan Toni juga menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.
“Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,” tuturnya.
Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo juga menyatakan jika prosesnya membutuhkan waktu 1×24 jam.
“Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1×24 jam,” tandasnya.
Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
“Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” tutur Dirjen Wayan Toni.
Di sisi lain, Dirjen PPI Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melawan penipuan online.
“Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id. ***
Editorial: B1
Source: Kominfo