Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
    dok. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) | Foto: Istimewa/Dap
    Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah
    Senin, 25 Agu 2025
    Seorang pelajar sekolah mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) | Foto: dok. Kemenkes RI
    Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta
    Senin, 25 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto, dalam acara pengarahan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan
    Minggu, 24 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 14 Nov 2023
Share
3 Min Read
Ilustrasi: Karyawan perusahaan sedang mengambil gaji di mesin ATM | Kredit: Bicaraindonesia.id
Ilustrasi: Karyawan perusahaan sedang mengambil gaji di mesin ATM | Kredit: Bicaraindonesia.id
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Ida menyebut, ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Selain itu, kata Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.

Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

“Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” pungkasnya. ***


Editorial: C1
Source: Humas Kemnaker

Bagikan:
Tag:Ida FauziyahKemnakerUMK 2024Upah Minimum 2024Upah Minimum KabupatenUpah Minimum NaikUpah Minimum Provinsi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan saat memberikan keterangan pers kepada awak media | Foto: Dimas AP/BI
Unesa Tegaskan Komitmen Beasiswa untuk Atlet Berprestasi, Rektor Ajak Kampus Lain Ikut Serta
Selasa, 26 Agu 2025
Tim robot ITS dalam final ABU Robocon 2025 di Ulaanbaatar, Mongolia, Minggu (24/8/2025) | Sumber Foto: Hum ITS
Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia
Selasa, 26 Agu 2025
dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
Selasa, 26 Agu 2025
Bicara Foto: Lomba Olahraga Domino
Selasa, 26 Agu 2025
Ilustrasi: Warga penerima bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) | Foto: dok. Pemprov DKI
DKI Jakarta Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025
Selasa, 26 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Hadir Lindungi Korban Terorisme

Mensesneg Sebut Presiden Hormati Proses Hukum OTT KPK terhadap Wamenaker

Mantap! Polri Sudah Punya 458 SPPG, Manfaatnya Sentuh 1,59 Juta Orang

Satgas ODC Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan 2 Personel Polri

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Polda Sumut Ungkap 429 Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa

Berita Lainnya:

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Presidensi G20 Indonesia Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Presidensi G20 Indonesia Bidang Ketenagakerjaan

Sabtu, 13 Nov 2021
Wisuda Polteknaker di Ruang Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (9/11/2024) | Foto: Hum Kemnaker

Polteknaker Wisuda 81 Lulusan, Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 9 Nov 2024
Ilustrasi pekerja | dok/photo: freepik

BSU Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja

Rabu, 8 Sep 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis | dok/foto: Kominfo Jateng

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen

Rabu, 22 Nov 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?