Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pria berprofesi sebagai tukang bangunan harus ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria berinisial KS (34) tersebut, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumah tinggalnya Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Daniel mengungkapkan bahwa petugas kepolisian yang melakukan penangkapan, menemukan setidaknya belasan klip plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap jual.
“Petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 poket plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, Daniel menyebut jika klip berisi kristal warna putih itu didapat KS dari tangan bandar berinisial MN. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut. “Tersangka memperoleh dengan cara mengambil ranjauan,” katanya.
Menurut Daniel, tersangka ini juga mengaku sudah melakukan berulang kali. Sehingga tersangka sudah terbiasa melakukan penjualan klip poket kristal yang diduga sabu.
“Tersangka KS sudah tujuh kali membeli narkotika jenis sabu kepada MN, dan menjual sabu sejak sembilan bulan yang lalu,” tandas Daniel.
Dalam penangkapan kali ini, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 18 poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu. Ke 18 poket tersebut, memiliki berat total sekitar 7,58 gram beserta bungkusnya.
Selain paket plastik berisi kristal warna putih, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tersangka KS. Di antaranya, 2 buah sekrup sedotan plastik, 4 pack plastik klip kosong, 3 timbangan elektrik dan 1 buku tabungan.
Di samping itu, petugas juga turut mengamankan 14 lembar slip atau struk bukti setoran pembelian narkoba, 2 buku rekapan penjualan narkotika jenis sabu dan 2 unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Dalam kasus ini, tersangka KS akan diberatkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Daniel. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1


