Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan. Dari kegiatan tersebut, KKP berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, bahwa saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP. HIU 16, KIA berbendera Malaysia itu sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).
“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area,” terang Adin dalam siaran persnya, seperti dikutip pada Senin, 23 Oktober 2023.
Adin menjelaskan bahwa KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran. Sebab, kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KIA diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar.
Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kilogram.
“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring,” tegas Adin.
Atas tindakan yang dilakukan, KIA berbendera Malaysia tersebut kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
5 Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar juga Dihentikan
Selain satu unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar.
Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan,” kata Adin.
Adin menegaskan bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah digalakkan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober, KKP melalui Ditjen PSDKP turut menggelar operasi pengawasan serentak untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI.
“Jajaran Ditjen PSDKP berkomitmen untuk selalu menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP, sehingga membuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif,” pungkas Adin.
Editorial: A1
Source: Humas Ditjen PSDKP