Bicaraindonesia.id, Surabaya – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai Rp8,6 miliar berinisial SL.
Keberhasilan penangkapan terpidana SL yang dilakukan 4 orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya ini juga dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan.
“Terpidana SL ditangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur,” jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Bicaraindonesia.id pada Rabu, 27 September 2023.
Putu menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari terlacaknya keberadaan dari persembunyian terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari.
Kemudian setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.
“Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ungkapnya.
Menurut Putu, penangkapan terpidana SL berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban CT, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar,” pungkasnya. ***
Editorial: A1