Bicaraindonesia.id – Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mohammad Dofir menyampaikan kinerja jajarannya sepanjang tahun 2020 kepada awak media melalui Analisa dan Evaluasi (Anev) secara virtual di Kantor Kejati Jatim, Surabaya Rabu (30/12/2020).
Bukan tanpa alasan, Kajati Jatim, Dofir pun menjelaskan pihaknya mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu Anev di tahun 2020 diadakan secara virtual.
“Dikarenakan situasi pandemi, kami menyampaikan capaian kerja Kejati Jatim melalui virtual. Ini bagian dalam melaksanakan prokes,” kata Kajati Dofir, Rabu (30/12/2020).
Seperti gambar cuplikan virtual, Kajati Jatim membeberkan kinerja yang ditangani oleh masing-masing bidang. Seperti Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dofir mengungkapkan, pada tahun 2020 ini Kejati Jatim meraih rangking pertama updated data CMS (Update data Case Management System). CMS sendiri ialah merupakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tertib administrasi penanganan perkara, baik pidum maupun pidsus dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.
“Setiap jaksa wajib melakukan entry data terhadap perkara yang di tangani,” terangnya.
Selain itu, dalam paparannya itu Kajati Jatim juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun.
“Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota,” ungkap Kajati.
Usai memaparkan capaian kerjanya, Kajati Jatim Mohammad Dofir memberikan kesempatan kepada awak media untuk melayangkan pertanyaan.
Kesempatan itu pun langsung disambut berbagai pertanyaan oleh awak media. Mulai dari penanganan perkara pidana umum (pidum) di saat pandemi, maupun penanganan perkara korupsi.
Di antaranya, kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSU Dr Soetomo Surabaya dan penyelidikan kasus korupsi P2SEM.
“Untuk perkara pidum di Kejati Jatim, kami telah menyidangkan secara online dengan total perkara sebanyak 82.411,” kata Dofir.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan alkes di RSU Dr Soetomo Surabaya, Mohammad Dofir mengaku masih melakukan penyelidikan.
“Untuk yang kasus P2SEM dihentikan sementara, karena masih minimnya alat bukti. Saksi kunci (dr Bagoes) yang kami harapkan dapat membuka perkara ini juga sudah meninggal dunia,” ungkap dia.
Namun demikian, Kajati Jatim menyatakan masih membuka lebar dibukanya kasus P2SEM tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru,” pungkas dia. (H1 / A1)