Bicaraindonesia.id, Batam – Pasca mengamankan 88 Warga Negara Asing (WNA) Cina di Kota Batam, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami dugaan keterlibatan WNI dalam kasus love skimming yang terindikasi pidana penipuan terhadap para korbannya.
Sebab, akibat aksi komplotan WNA tersebut, para korbannya harus kehilangan uang sekitar Rp20 miliar. Kini, polisi mengejar tersangka lain. Yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi pelaku love skimming.
“Hasil penyelidikan kami, memang ada warga Indonesia yang memfasilitasi (para pelaku love scamming), dan memberikan tempat, kita masih melakukan proses pendalaman, kita cek peran, keuntungan, dan cek keberadaannya,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombespol Nasriadi dalam keterangannya, seperti dilansir pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam kegiatan pengungkapan perkembangan kasus Love Scamming oleh Polresta Barelang, Nasriadi menegaskan bahwa ada dugaan keterlibatan warga Indonesia dalam kasus tersebut. “Kami yakin ada WNI (Warga Negara Indonesia) yang terlibat,” katanya.
Tidak hanya itu, Nasriadi juga akan melakukan penelusuran dugaan money laundering aset milik pelaku jaringan love scamming tersebut. “Siapa pun anggota, atau aktor yang terlibat kita akan kejar,” katanya.
Nasriadi juga membeberkan terkait adanya barang bukti satu unit mobil mewah yang ditahan di Mapolda Kepri. Ia mengatakan, mobil yang ditaksir seharga Rp2-7 miliar itu digunakan oleh dua tersangka yang baru ditangkap dalam kasus love scamming WNA Cina tersebut.
“Kita terus melacak aset, baik mobil kendaraan. Termasuk mobil yang di Polda itu adalah kendaraan yang digunakan oleh dua tersangka yang kita tangkap di luar pengungkapan ini,” sambungnya.
Selain itu, Nasriadi juga menyatakan akan melakukan pengecekan pemilik mobil mewah tersebut. “Kita akan cek pembeli dan status (mobil) seperti apa, yang jelas kita masih melakukan pendalaman, termasuk siapa pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan WNA yang ditangkap tersebut.
“Kita segera berkoordinasi dengan kepolisian di Cina untuk mendeportasi ke 88 orang ke negara asalnya. Imigrasi juga sudah melakukan pemeriksaan dalam rangka pendeportasiannya,” kata dia. ***
Laporan: Djat
Editorial: A1