Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengupayakan kualitas udara Kota Pahlawan di ambang batas aman. Berbagai upaya pun telah dilakukan pemkot untuk menjaga kualitas udara di Kota Surabaya tetap bersih.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, upaya tersebut dilakukan pemkot secara berkelanjutan agar kualitas udara tetap bersih. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menjaga kualitas udara agar tetap bersih, tetapi juga untuk kelestarian lingkungan di Kota Surabaya.
“Kita punya beberapa alat pemantau udara, alhamdulillah menunjukkan udara yang bersih. Kita akan terus berupaya menjaga lingkungan, alhamdulillah juga orang kerja di Surabaya macetnya itu hanya pagi dan sore. Sedangkan siang dan malamnya (udara) masih terjaga,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Wali Kota Eri meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk melakukan pengawasan pembuangan yang ditimbulkan oleh pabrik di kawasan industri. Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, kualitas udara di Kota Pahlawan saat ini dalam kondisi baik hingga sedang.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dihimpun DLH Kota Surabaya, per Januari-Juli 2023 menunjukkan angka Indeks Standar Polutan (PSI) bervariasi.
“Nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli 2023, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup. Kondisi baik dengan nilai PSI 58 (26,48 persen) dan kondisi sedang nilai PSI-nya 154 (73,52 persen),” kata Hebi.
Sedangkan per tanggal 1-14 Agustus 2023, nilai ISPU di Kota Surabaya menunjukkan angka sedang, mulai dari 60-68 PSI. Bisa diartikan, kualitas udara di Kota Surabaya selama 14 hari terakhir dinilai masih aman dan kondisinya layak hirup. “Artinya yang kondisi tidak sehat itu nggak ada, tanpa masker pun nggak masalah,” ujarnya.
Untuk mencegah menurunnya kualitas udara, pemkot melalui DLH Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menanam ribuan tanaman hias di sepanjang jalan protokol setiap harinya.
Menurut dia, penyumbang terbesar polusi udara di Surabaya selama ini adalah kendaraan bermotor dan adanya industri. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah sekitar tempat tinggal.
Sebab, hal itu dilarang oleh Pemkot Surabaya dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Membakar sampah sembarang bisa kena denda, Rp 75 ribu. Ada yustisi-nya, sama dengan orang buang sampah sembarangan,” pungkasnya. ***
Editorial: A1
Source: Kominfo Surabaya