BicaraIndonesia.id, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Komisi B DPRD Surabaya melanjutkan pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dalam pembahasan kali ini mengundang berbagai dinas terkait, Polrestabes Surabaya, panti rehabilitasi, hingga Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Wakil Ketua Pansus John Tamrun mengatakan, Raperda menitik beratkan pada pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan dilakukan untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan Narkoba. Kemudian dibarengi dengan penanganan terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
“Oleh karena itu dari setiap OPD itu perlu kita satukan dalam satu peraturan daerah sehingga nanti pelaksanaan dari aparat keamanan lintas OPD, lintas instansi ini ada satu peraturan yang tegas yang mengatur itu,” kata John Tamrun kepada awak media di Surabaya, seperti dikutip pada Selasa (13/6/2023).
Legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, fakta juga menyebut, banyak korban penyalahgunaan Narkoba berasal dari usia produktif. Namun, kasus penyalahgunaan Narkoba juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran.
“Sehingga nantinya Raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Misalnya, dengan memberikan lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, dengan dibahasnya Raperda ini nantinya dapat membuat Kota Surabaya bebas Narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalaupun ada (penyalahgunaan narkoba) itu tidak lebih banyak, kalaupun tidak ada itu harus dicegah,” pungkasnya. (*)
Editorial: A1