BicaraIndonesia.id, Jakarta – Sebagai gravitasi pusat negara, perencanaan sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dirancang secara matang untuk perlindungan dan keamanan dari berbagai ancaman.
“Penting membangun sinergisitas pertahanan anti access/area denial di wilayah Ibu Kota Nusantara, mengingat IKN sebagai center of gravity Negara,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Pertahanan pada Asisten Deputi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Kedeputian Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kemenko Polhukam, Kol Inf Heri Budi Purnomo dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dilansir pada Senin (26/6/2023).
Dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Membangun Strategi Pertahanan Berbasis Anti Access/Area Denial (A2/D2) di Wilayah IKN Dalam Rangka Keamanan Nasional yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional RI tersebut, Heri menyampaikan pentingnya penguatan aspek strategis pertahanan di IKN.
Ia menyebut, karena berdekatan dengan perbatasan darat Malaysia, terdapat ancaman terhadap IKN seperti kejahatan transnasional serta konflik horizontal. Selain itu, IKN juga berdekatan dengan lima kekuatan pertahanan (FPDA) dan Perjanjian Trilateral Aukus.
Sementara dari sisi laut, karena berhadapan dengan jalur ALKI II dan choke points Selat Makassar serta berdekatan dengan jalur ekonomi dan perdagangan Cina perlu antisipasi pertahanan di sektor kelautan.
“Selanjutnya dari sisi udara berdekatan dengan FIR Negara tetangga Singapura, Malaysia dan Filipina serta berada dalam radius Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) dan rudal hypersonic negara besar,” kata Heri.
Di sisi lain, ancaman geopolitik kawasan terhadap IKN adalah adanya potensi perang adidaya (hegemonic war) yang juga menjadi salah satu ancaman bagi IKN.
“IKN dan wilayah lain di Indonesia kemungkinan memang tidak menjadi sasaran utama serangan, tetapi Indonesia menjadi titik yang dilintasi atau dilewati untuk mobilisasi serangan, mengingat daerah perairan ALKI II yang membentang dari selat Lombok, Selat Makassar dan Laut Sulawesi merupakan daerah pelayaran terbuka yang dekat dengan IKN,” ungkap Heri.
Ia mengingatkan pentingnya sinergitas untuk mendukung pertahanan di IKN. Karenanya, perlu pengaturan regulasi tentang penetapan zona pertahanan udara di ruang udara wilayah yuridiksi sesuai amanat PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara, serta Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. (*)
Editorial: A1
Source: Humas Kemenko Polhukam