Jakarta, Bicaraindonesia.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada 27 November 2024. Meski demikian persiapan tahapan dipastikan akan berlangsung satu tahun sebelumnya. Salah satu tahapan tersebut adalah penganggaran yang akan berjalan di akhir tahun 2023.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat saat hadir sebagai narasumber Webinar Mingguan Direktorat Jenderal Politik & Pemerintahan Umum, Kemendagri dengan tema “Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” pada Jumat (12/5/2023).
“Persiapan pilkada serentak telah dimulai sejak 2023 dimulai dengan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), maka kami mendorong teman-teman di daerah untuk mengajukan anggaran, karena tanggungjawab pemda untuk memfasilitasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Yulianto Sudrajat seperti dikutip melalui laman resmi kpu.go.id pada Minggu (14/5/2023).
Drajat menyampaikan, sejak Januari 2023, KPU telah menyampaikan hal ini kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kab/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Apalagi menurut dia, anggaran pilkada serentak bisa sharing.
Hal lain yang juga disampaikan Drajat pada kegiatan ini perihal penandatanganan NPHD yang diharapkan dapat berlangsung serentak pada Desember 2023.
“Desember sudah mengajukan dan penandatanganan NPHD, dan diharapkan serentak juga. Harapannya di awal Desember, KPU menentukan 5 Desember 2023,” tambah Drajat. ***
Editorial: B1
Source: Humas KPU RI