Minahasa Utara, Bicaraindonesia.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Minahasa Utara, melakukan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) di Kabupaten Minahasa Utara.
Tim sebelumnya melaksanakan persiapan untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. TIMPORA Minahasa Utara kemudian menyasar sekolah Manado Independent School (MIS).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang turut hadir, dan mengikuti Opsgab TIM PORA ini didampingi juga oleh Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing,” ujar Friece Sumolang dalam pernyataan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
Friece menyebut, saat ini kebijakan pemerintah, terutama di bidang keimigrasian, akan menerapkan selective policy. Yakni, pemberian visa kepada orang asing yang lebih punya manfaat.
“Dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah MIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak didapati penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah MIS.
Friece Sumolang mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berterima kasih kepada pihak MIS yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian.
Sementara itu, Shintya Ngangi, Staff Personalia dan Legal Manado Independent School menyatakan, pihak MIS akan selalu berusaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan selalu memperhatikan izin tinggal dari Orang Asing yang berkegiatan di MIS.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Hepi menyampaikan, masyarakat juga dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado.
“Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian, tutup Made Hepi. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1