Jakarta, Bicaraindonesia.id – Kapal Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Kamis (27/4/2023). Akibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya selamat.
Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif. Di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya, Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka
maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat. Sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita dan prihatin atas musibah yang terjadi. Pihaknya memastikan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada
masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dewi Aryani Suzana dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing – masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang – Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017. ***
Laporan: S. Hadi
Editorial: A1