Bicaraindonesia.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.
“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly seperti dilansir dalam laman resminya, Selasa (2/3/2021).
Yasonna menyebut, dahulu birokrasi di kampungnya, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Namun sekarang prinsipnya sudah berbeda. Apabila bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit.
“Kalau kita mau dengan sistem digitalisasi sekarang ini, everything is possible,” ujar Yasonna.
Selain itu, menurut Yasonna level of ease doing business Indonesia sendiri pada tahun 2019 berada di posisi 73. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sekarang ini diharapkan dapat naik ke posisi 40.
“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level of ease doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujar Yasonna.
Yasonna menyatakan bahwa UUCK juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi mikro kecil menengah.