Bicaraindonesia.id – Di hari pertamanya bertugas mengamankan wilayah Perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Malaysia di Sektor Barat Provinsi Kalimantan Barat, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,6 Kilogram asal Malaysia di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (31/5/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Hendra Purwanasari, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/6/2022).
Kapendam mengatakan, sabu-sabu asal Malaysia tersebut berhasil digagalkan masuk wilayah Indonesia oleh personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dari Pos Pamtas Kumba Semunying.
“Selain barang haram tersebut, Satgas juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku atau kurir berinisial IKM (22) asal Desa Bakaru, Ulu Sadang, Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Kapendam dikutip melalui keterangan resmi Dispen TNI AD pada Rabu (1/6/2022).
Kapendam menjelaskan, bahwa kronologi kejadian berawal pada Senin (30/5/2022) malam, Danpos Kumba Semunying Letda Inf Chandra mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelintas batas yang menyelundupkan Narkoba jenis sabu.
“Setelah informasi diterima dan melaporkan kepada Dan SSK II, kemudian Danpos Kumba Semunying menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personelnya untuk melaksanakan pengendapan atau Ambush,” jelasnya.
Kemudian, kata Kapendam, pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB, Kopda Feri bersama empat anggota dari Pos Kumba Semunying lainnya yang saat itu melaksanakan ambush di wilayah perkebunan sawit di Desa Semunying mendapati pelaku sesuai informasi yang diterima yang diterima Satgas.