Bicaraindonesia.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh Lumajang. Sebelumnya, orang nomor satu di Jatim ini juga melakukan peninjauan PTM di Kabupaten Gresik.
Dalam tinjauannya itu, Gubernur Khofifah juga didampingi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Ka. Bakorwil Jember, Kalaksa BPBD Prov. Jatim, Ka. Dinas Pendidikan Prov. Jatim, Ka. Dinas PR KP dan CK Prov. Jatim, Ka. Dinas Kehutanan Prov. Jatim, dan Ka. Dinas Sosial Prov. Jatim.
Titik pertama yang dikunjungi yaitu SMKN 1 Lumajang. Setibanya di sana, rombongan Gubernur Khofifah disambut oleh Kepala Sekolah Zainal Abidin bersama para guru dan siswa-siswi SMKN 1 Lumajang.
Di SMKN Lumajang, Gubernur Khofifah meninjau beberapa ruangan. Antara lain, lapangan sekolah, Radio SMK, Laboratorium Perakitan, Perpustakaan, UKS, Ruang Kelas Akuntansi 1, Laboratorium Kimia Industri. Tidak hanya meninjau tetapi juga berinteraksi dengan beberapa siswa yang sedang melakukan praktek.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Khofifah dipandu salah satu siswa SMKN 1 Lumajang jurusan Teknik Geomatika untuk mengoperasikan waterpass dan theodolit, alat untuk mengukur jarak dari titik A ke titik B serta untuk mengukur titik koordinat. Juga kepada salah satu siswa di Laboratorium Kimia Industri, dia sempat memberikan masukan agar produk mereka lebih luas pemasarannya.
“Ini membuat sabun ya, nak, sudah hampir jadi ya, ini nanti kalau sudah jadi bisa diuruskan PIRT kemudian dikemas yang menarik yang sesuai dengan keinginan anak-anak seusia kalian, dikombinasikan dengan yang bisa desain grafis tadi dan dibuat kalkulasinya seperti jurusan di kelas akuntansi tadi,” kata Gubernur Khofifah.
Di SMKN 1 Lumajang sendiri, terdapat total 1.860 siswa yang terbagi menjadi 54 kelas. Di antaranya, Teknik Geomatika, Desain Grafika, Kelas Produksi Grafika, Kimia Industri, Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Bisnis Daring dan Pemasaran, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Kelas Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Perbankan dan Keuangan Mikro.
Seperti diketahui, kebijakan wajib PTM terbatas ini berdasarkan SKB 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021. Dimana mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
“Bahwa ada SKB 4 menteri. SKB 4 menteri ini ditandatangani oleh menteri pendidikan menteri kesehatan menteri dalam negeri dan menteri agama ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk,” kata dia.
Mantan Menteri Sosial RI itu menjelaskan, bahwa vaksinasi dosis kedua bagi GTK di sekolah tersebut menjadi salah satu kriteria dilakukannya PTM. Sedangkan syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota tersebut.